Karoshi sebagai Pelanggaran Nilai Qur’ani:Studi Tafsir Tematik Menurut Wahbah Zuhaili
Kata Kunci:
karoshi, Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, Keseimbangan Hidup, Etos KerjaAbstrak
Fenomena karoshi (過労死) merupakan persoalan serius dalam dunia ketenagakerjaan modern. Setiap tahun pemerintah Jepang menerima sekitar 200 laporan resmi terkait cedera kerja akibat karoshi. Para pegiat kemanusiaan memperkirakan jumlah korban sebenarnya mencapai sekitar 10.000 orang per tahun. Perbedaan yang signifikan antara data resmi dan estimasi lapangan ini menunjukkan bahwa karoshi masih menjadi fenomena yang belum sepenuhnya terungkap. Selain itu, Dewan Pertahanan Nasional untuk Korban Karoshi mengoperasikan saluran darurat bagi pekerja yang mengalami stres, penyakit, dan kecacatan akibat pekerjaan. Mereka menerima sekitar 100 hingga 300 panggilan setiap tahun.
Unduhan
Referensi
Adyatama, M. F., Utami, A., Abubakar, A., & Galib M, M. (2024). Konsep Hidup Sederhana dalam Al-Qur’an: Telaah Tafsir Surat al-A’raf 31, al-Furqon 67 dan Luqman 18-19. Al- Munqidz: Jurnal Kajian KeIslaman, 12(3), 124-139. Retrieved from https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/amk
Chaer, M. T. (2017). Karoshi (Work to Death),. Al-Izzah: Jurnal Hasil-hasil Penelitian, 154-
166. doi:https://doi.org/10.31332/ai.v12i1.537
Hadi, A. (2024, September 11). Mengenal Karoshi, Budaya Kerja yang Bisa Berujung Kematian. Retrieved from Media Banten: https://mediabanten.com/mengenal- karoshi-budaya-kerja-yang-bisa-berujung-kematian/
Kamal, J. (2024, November 22). Karoshi: The Problems with Japan’s Work Culture. Retrieved from UAB Institute for Human Rights Blog: https://sites.uab.edu/humanrights/2024/11/22/karoshi-the-problems-with-japans- work-culture/
Kautsar, P. N. (2025). Dampak Self-Harm (Menyakiti Diri Sendiri) dalam Al-Quran Analisis Terhadap Qs. Al-Baqarah Ayat 195 Perspektif Hermeneutika Abdullah Saeed. Skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 1-72.
Kusumanto, D. (2025, Juli 25). 38 Guru di Jepang Tewas Karena Kelelahan Kerja Selama Tahun Fiskal 2015-2023. Retrieved from Kaori Nusantara: https://www.kaorinusantara.or.id/newsline/231186/38-guru-di-jepang-tewas- karena-kelelahan-kerja-selama-tahun-fiskal-2015-2023
Nurani, S. K. (2024, Desember 6). Mengenal Fenomena Karoshi di Jepang, Kematian karena Terlalu Banyak Bekerja. Retrieved from Tempo.co: https://www.tempo.co/ekonomi/mengenal-fenomena-karoshi-di-jepang-kematian- karena-terlalu-banyak-bekerja-1177703
Purbantina, A. P. (2013). Dari Yoshida Doctrine ke Fukuda Doctrine: Politik Luar Negeri Jepang di Asia Tenggara Pasca-Perang Dunia II. Global & Policy, 1(1), 39-46.
Sya'ban, A. S. (2023, November 7). Karoshi, Ancaman Kematian di Jepang Akibat Kerja Terlalu Keras di Tempat Kerja. Retrieved from Kumparan:
https://kumparan.com/adesaikhu3/karoshi-ancaman-kematian-di-jepang-akibat- kerja-terlalu-keras-di-tempat-kerja-21RTneKvJdO/full
Theresia , K. F., & Nurita, W. (2024, September). Dampak Karoshi pada Karyawan Perusahaan di Jepang Dewasa Ini. Jurnal Daruma: Linguistik, Sastra dan Budaya Jepang, 4(2), 1-12.
Trahutami, S. I. (2018). Hubungan Manusia dan Etos Kerja Dalam Kotowaza Jepang. Kiryoku, 2(4), 197-202. Retrieved from http://ejournal.undip.ac.id/index.php/kiryoku
Widiandari, A. (2015). Service Overtime dan Karoshi: Konsekuensi dari Etos Kerja Jepang.
Izumi, 4(2), 24-31. Retrieved from http://ejournal.undip.ac.id/index.php/izumi
Ariyadi. (2017). Metodologi Intinbath Hukum Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili. Hadratul Madaniyah, 4(1), 32-39
Habib Rahman. (2022). Konsep Washatiyyah Menurut Wahbah Zuhaili (Studi Analisis Tafsir al- Munir). Skripsi. Fakultas Ushuluddin, UIN Suska Riau.
Hermansyah, (2015). Studi Analisis Terhadap Tafsir al-Munir karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.
El-Hikmah, 8(1), 20-31
Khairuddin. (2024). Mnelusuri Etika Bermasyarakat: Analisis Perspektif Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah, al-Shari’ah wa al-Manhaj. Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(4), 2860-2864
Zuhaili. W. (1998). Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Shari’ah wa al-Manhaj (Jilid 5).
Damaskus: Dar al-Fikr.